(JUKLAK DIRJENIM F-309.IZ.01.10 TAHUN 1995)

 Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian tanggung jawab atau penjamin yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Alih sponsor dapat dilakukan dalam hal :

  • Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih satu grup dan atau pemiliknya sama.
  • Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterikatan jenis produk yang saling melengkapi.
  • Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Permintaan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikut :

  • Surat Permohonan dan surat jaminan dari sponsor baru
  • Paspor kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas yang bersangkutan
  • Surat keterangan pernyataan dari sponsor lama yang menyatakan tidak berkeberatan orang asing ybs melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor baru
  • Rekomendasi alih sponsor dari instansi
  • RPTKA dari sponsor
  • Akte pendirian sponsor lama dan baru