TARIF / HARGA PASPOR

Mulai tanggal 03 Mei 2019, tarif/harga paspor yang berlaku pada Kantor Imigrasi Tual adalah sebagai berikut:

Paspor Biasa 48 Halaman per Permohonan : Rp. 350.000,00

Biaya Beban Paspor Hilang per Buku : Rp. 1.000.000,00

Biaya Beban Paspor Rusak per Buku : Rp. 500.000,00

Setelah selesai proses wawancara paspor akan keluar slip pembayaran. Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan slip pembayaran di semua Bank persepsi atau Kantor Pos atau ATM atau Mobile Banking. Semua biaya pembayaran paspor masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).