Syarat-Syarat Paspor

Bagi yg belum pernah memiliki paspor

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja

Khusus Paspor terbitan dalam negeri diatas tahun 2009

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. PASPOR Terakhir

Jika Paspor terakhir terbitan dibawah tahun 2009 atau terbitan luar negeri (kedutaan/konjen), syarat penggantian paspor seperti syarat paspor baru + paspor terakhir

Anak dibawah 17thn / belum punya KTP

  1. E-KTP Kedua Orangtua
  2. KARTU KELUARGA
  3. BUKU NIKAH Orangtua
  4. AKTA LAHIR Anak
  5. PASPOR Anak (jika pernah ada)
  6. PASPOR Orangtua (jika ada)
  7. Kedua Orangtua WAJIB HADIR
  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
  4. Paspor Terakhir yg Rusak

Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,-

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
  4. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian

Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,-

  • Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
  • Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

Syarat Tambahan

  1. Surat Rekom Kerja dari Disnaker
  2. Memiliki ID TKI yg sudah terdaftar

Calon Tenaga Kerja Indonesia hanya dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili pada KTP yg bersangkutan

Daftar Permohonan Lewat M-Paspor