Izin Tinggal Terbatas

Mulai tanggal 29 September 2017 Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi baru yaitu Layanan Izin Tinggal Online yang dapat diakses melalui laman :

Izin Tinggal Online

  1. Pastikan anda memiliki aplikasi PDF Reader untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online;
  2. Harap mengisi data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili anda;
  3. Wajib membawa dokumen asli dan fotocopy sesuai dengan persyaratan.

(Permenkumham No. 27 tahun 2014)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
  4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia

PERSYARATAN

A. UMUM
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
  6. KTP (E-KTP) Penjamin
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
B. KHUSUS

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

B.1 PENANAM MODAL

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan

B.2 TENAGA AHLI

  1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan

B.3 TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT

  1. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
  2. Rekomendasi dari instansi terkait
  3. Izin Usaha Tetap
  4. SIUP
  5. TDP
  6. NPWP Perusahaan
  7. Akte Pendirian Perusahaan

B.4 ROHANIAWAN

  1. Rekomendasi dari Kemenag
  2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
  3. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan

B.5 MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
  2. Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
C. PERORANGAN

C.1. PERKAWINAN CAMPURAN

  1. Akte Perkawinan
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
  4. RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
  5. KITAS suami/istri

C.2 ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA

  1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
  2. Paspor Kebangsaan ayah/ibu
  3. KITAS ayah/ibu
  4. Akte Perkawinan orangtua
  5. Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

C.3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS

  1. Akte Kelahiran
  2. Akte Perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KITAS/KITAP ayah/ibu

 PEMBERITAHUAN

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres
  3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
  4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah