Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.55.UM.06.05 Tahun 2003 tanggal 20 November 2003 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

VISI DAN MISI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TUAL

Visi  :    Masyarakat memperoleh kepastian pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.

Misi  :

  • Memperkuat penegakan hukum keimigrasian yang adil dan akuntabel;
  • Mendukung terciptanya keamanan negara yang stabil;
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  • Mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual sebagai salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian;
  2. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang lalulintas dan status keimigrasian;
  3. Melaksanakan tugas keimigrasian dibidang pengawasan dan penindakan keimigarsian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual terbentuk pada tahun 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.07 Tahun 2004 tanggal 09 Maret tahun 2004. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mulai beroperasi dalam hal pelayanan keimigrasian tanggal 03 Januari 2005 dan peresmian Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual tanggal 26 Januari tahun 2005 pada Upacara Hari Bakti Imigrasi yang bertempat di Direktorat Jenderal Imigrasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak HAMID AWALUDIN yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Sejak berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual pada tahun 2004 sampai saat ini  telah dipimpin oleh 9 (Sembilan) Kepala kantor definitif dan 2 (dua) Plt. Kepala Kantor, yaitu:

  1. SAIYA JOHANES, SH.    (Periode: 16-07-2004 s.d 01-09-2008)
  2. BASTIAN ANWAR, SH.MH.    (Periode: 01-09-2008 s.d 31-12-2010)
  3. ELFINUR, SH.MH. Plt. Kakanim (Periode: 01-01-2011 s.d 09-02-2011)
  4. SUMANGKUT YOUTJE, S.Sos.    (Periode: 10-02-2011 s.d 01-11-2012)
  5. RUDIARA R. KOSASIH, SH.MH. (Periode: 01-11-2012 s.d 22-09-2015)
  6. FRIECE SUMOLANG, SH. MH.    (Periode: 22-09-2015 s.d 23-12-2016)
  7. DEWA PUTU SUDIRA, MH. (Periode: 23-12-2016 s.d 11-10-2018)
  8. ANDI SETYAWAN, A.Md. Im.,M.P.A. (Periode: 11-10-2018 s.d 08-08-2020)
  9. MOON BAGARAI, S.Sos., Plt. Kakanim (Periode: 08-08-2020 s.d. 08-09-2020)
  10. LEXIE ALDRIN MANGINDAAN, S.Sos., M.H. (Periode: 08-09-2020 s.d. 13-01-2023)
  11. RADEN IMAM JATI PRABOWO, A.Md.IM., S.H., M.Si (Periode: 13-01-2023 s.d. sekarang)

Pada saat berdiri Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Wilayah Kerjanya meliputi Kabupaten Maluku Tenggara sejalan dengan pemekaran dalam rangka otonomi daerah Kabupaten Maluku Tenggara terbagi menjadi 1 Wilayah Kota dan 4 Kabupaten. Dengan sendirinya Wilayah Kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Tual yang berkedudukan di Kota Tual – Maluku Tenggara, terjadi perubahan yang terdiri dari:

  1. Kota Tual (Tual);
  2. Kabupaten Maluku Tenggara (Langgur);
  3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Saumlaki);
  4. Kabupaten Kepulauan Aru (Dobo);
  5. Kabupaten Maluku Barat Daya (Tiakur).

PETA WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TUAL

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berkedudukan di Kota Tual yang tadinya merupakan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara disebabkan terjadi pemekaran berdasarkan Undang  Undang No. 31 Tahun 2007, tanggal 10 Juli 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, maka Kabupaten Maluku Tenggara berpindah Pusat pemerintahannya di Pulau Kei Kecil dengan Ibu kota Langgur sedangkan Pulau Dullah menjadi wilayah Pemerintahan Kota Tual. Posisi bangunan / gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual yang berkedudukan di Pulau Dullah menjadi bagian dari wilayah Kota Tual.

PETA KOTA TUAL

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual pada Tahun 2009 sudah ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut yang didasari dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.02.01 Tahun 2009, tanggal 20 Februari 2009 Tentang Tempat Pemeriksa Imigrasi, dan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan, pelabuhan laut Tual sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi orang asing warga Negara dari Negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan. Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.GR.02.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-01.GR.02.01 Tahun 2014 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Menetapkan Pelabuhan Saumlaki sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Mengantisipasi jauhnya jarak antara Kota Tual ke Saumlaki ( Kab. Kepulauan Tanimbar), dan lebih mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dalam hal pemeriksaan keimigrasian terhadap kapal yang keluar-masuk lewat Saumlaki dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kab. Kepulauan Tanimbar dan Kab. Maluku Barat Daya maka sejak tanggal 29-04-2016 di Saumlaki telah ada Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Secara astronomis Kota Tual terletak pada koordinat : 131° – 133° Bujur Timur dan 5° – 6° Lintang Selatan, dengan batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara dengan Laut Banda;
  • Sebelah Selatan dengan Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Arafura;
  • Sebelah Barat dengan Laut Banda dan;
  • Sebelah Timur dengan Selat Nerong (Kabupaten Maluku Tenggara).

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual yang telah ditetapkan secara implementatif dapat terlihat dari kegiatan masing-masing unit dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual yang meliputi Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.