Paspor Untuk Jamaah Haji

Surat Edaran Nomor IMI.1-0789.GR.01.01 tahun 2014 tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calon Biasa bagi Calon Jemaah Haji dan Peraturan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-6.452 tanggal 24 Maret 2015 tentang Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji tahun 1436H/2015M.

KETENTUAN

  • Permohonan paspor untuk Calon Jemaah Haji dapat dilakukan :
    1. Secara perorangan (mandiri)
    2. Diurus oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Persyaratan penerbitan paspor untuk Calon Jemaah Haji sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:
    1. KTP yang masih berlaku (E-KTP);
    2. Kartu Keluarga;
    3. Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, Ijazah(SD/SMP/SMA);
    4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak lagi mensyaratkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang berisi identitas jemaah haji.