Surat Edaran Nomor IMI.1-0789.GR.01.01 tahun 2014 tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calon Biasa bagi Calon Jemaah Haji dan Peraturan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-6.452 tanggal 24 Maret 2015 tentang Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji tahun 1436H/2015M.
KETENTUAN
- Permohonan paspor untuk Calon Jemaah Haji dapat dilakukan :
- Secara perorangan (mandiri)
- Diurus oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Persyaratan penerbitan paspor untuk Calon Jemaah Haji sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:
- KTP yang masih berlaku (E-KTP);
- Kartu Keluarga;
- Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, Ijazah(SD/SMP/SMA);
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak lagi mensyaratkan Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang berisi identitas jemaah haji.