TARIF LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM RI

No Jenis PNBP Satuan Biaya
IZIN KUNJUNGAN
1 Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari Per Permohonan Rp. 500.000,-
2 Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Per Permohonan Rp. 500.000,-
3 Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 hari Per Permohonan Rp. 750.000,-
IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)
1 Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan Rp. 750.000,-
2 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan Per Permohonan Rp. 1.000.000,-
3 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Per Permohonan Rp. 1.500.000,-
4 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Per Permohonan Rp. 2.000.000,-
IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)
1 Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun Per Permohonan Rp. 5.000.000,-
2 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun Per Permohonan Rp. 5.000.000,-
3 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Masa Berlaku Tidak Terbatas Per Permohonan Rp.10.200.000,-
IZIN MASUK KEMBALI (Re-Entry Permit)
1 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan Per Permohonan Rp. 600.000,-
2 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Per Permohonan Rp. 1.000.000,-
3 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Per Permohonan Rp. 1.750.000,-
BIAYA BEBAN
1 Orang Asing Yang Berada Di Wilayah Indonesia Malampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 Hari Dari Izin Keimigrasian Yang Diberikan Per Hari Rp. 1.000.000,-
2 Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Afidafit) Per Permohonan Rp. 400.000,-
3 Surat Keterangan Keimigrasian Per Permohonan Rp. 3.000.000,-