Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

(IMI.KU.02.02.1884)

Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, Izin Tinggal terbatas 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas perairan dan Izin Tinggal Tetap.

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir
  2. Surat Permohonan dari penjamin
  3. Identitas Penjamin
  4. Asli dan Fotocopy Paspor
  5. Asli dan Fotocopy KITAS/KITAP

PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS DILAKSANAKAN :

  1. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  2. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  3. Pemegang Izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
  4. Pemegang izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
  5. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan membayar biaya PNBN Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan;
  6. Pemegang Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan atau perpanjangan atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengann jangka waktu 30 (tiga puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.

PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP DILAKSANAKAN :

  1. Pemegang ITAP dengan jangka waktu 5 (lima) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  2. Pemegang ITAP dengan jangka waktu 2 (dua) tahun atau kurang dari 2 (dua) tahun tetapi lebih dari 1 (satu) tahun, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP-nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  3. Pemegsng ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP-nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
  4. Pemegang ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan atau kurang dari 6 (enam) bulan, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.