IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang :
- menanamkan modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
- dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- wisatawan mancanegara lanjut usia.
Ketentuan persyaratan dan prosedur Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sama dengan permohonan baru Izin Tinggal Terbatas.