Alih Status Dari ITK Ke ITAS

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS

Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang :

  1. menanamkan modal;
  2. bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
  4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  5. mengadakan penelitian ilmiah;
  6. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
  7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
  8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
  9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  10. berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
  11. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  12. wisatawan mancanegara lanjut usia.

Ketentuan persyaratan dan prosedur Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sama dengan permohonan baru Izin Tinggal Terbatas.