ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :

  • Rohaniawan;
  • Pekerja;
  • Investor;
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
  • Eks warga negara Indonesia.

Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:

  • menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
  • menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.

Ketentuan persyaratan dan prosedur Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sama dengan permohonan baru Izin Tinggal Tetap.