Anak Berkewarganegaraan Ganda

SUBYEK ABG

(PASAL 4 UU NO. 12 TAHUN 2006)
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan atau belum kawin.
  4. Anak yang dilahirkan di luar Wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
PASAL 5

(1) Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asingtetap diakui sebagai WNI.

(2) Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui WNI.

Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.

PERSYARATAN PENDAFTARAN ABG

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Permohonan Bermaterai
  3. Akta kelahiran Anak.
  4. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua.
  5. Kartu Keluarga, KTP ayah/ibu (E-KTP).
  6. Paspor Kebangsaan Asing Anak bagi yang memiliki.
  7. Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaan asing.
  8. Anak yang lahir Sebelum 1 Agustus 2006  melampirkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006).
  9. Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.

FASILITAS KEIMIGRASIAN

Fasilitas Keimigrasian adalah Kartu yang di berikan kepada anak subjek berkewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidafit.

PERSYARATAN
  1. Mengisi Formulir
  2. Paspor Kebangsaan Asing Anak ABG.
  3. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
MASA BERLAKU

Masa berlaku Faskim 5 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor

BIAYA

Kartu Faskim                      Rp. 300.000
Jasa Biometrik                    Rp. 55.000